Foto: Barang bukti narkotika yang diamankan Sat Narkoba Polres Bogor. (Dok: Ist).
Bogor, POVIndonesia.com – Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Pada hari Minggu, 21 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Petugas berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor,” ujar Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, dikutip, Rabu (24 April 2024).
Para pelaku, lanjut Nur Istiono, berinisial IW (24 tahun) dan EB (24 tahun), pelaku diamankan di Kampung Mampir, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi.
“Saat penangkapan, IW sedang berupaya menempelkan narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Nur mengungkapkan, barang bukti yang disita berupa 14 bungkus paket narkotika jenis sabu.
Kemudian, sambungnya, dihari yang sama dilakukan pengembangan kerumah kontrakan para pelaku sekira pukul 21.00 WIB.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan di Kampung Rawa Belut, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, petugas berhasil menyita 33 bungkus paket narkotika jenis sabu,” katanya.
Ia menjelaskan, dari hasil interogasi, diketahui bahwa IW dan EB adalah pasangan kekasih. Mereka telah melakukan kegiatan penyalahgunaan narkoba selama 1,5 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Barang bukti yg diamankan meliputi 43 bungkus sedotan yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan 4 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dgn berat bruto 22,85 gram, jaket warna hitam, wadah makanan warna krem, 2 unit timbangan elektrik warna hitam, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi F-3877-JT,” bebernya.
“Dalam perkara ini Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.