Bogor, POVIndonesia.com – Belakangan ini, istilah good governance sepertinya tengah populer diperbincangkan.

Permasalahan good governance di Indonesia pun tidak luput dari perhatian masyarakat.

Sebagai warga negara yang baik, kita perlu juga untuk turut membuka mata terhadap hal ini.

Good governance atau tata pemerintahan yang baik, merupakan bagian dari paradigma baru yang berkembang dan memberikan nuansa  yang cukup mewarnai pasca krisis multidimensi, seiring dengan tuntutan era reformasi.

Dalam konteks Indonesia yang bergeliat dengan tuntutan reformasi, good governance tampil sebagai model transplantatif baru yang diyakini mampu memperbaiki birokrasi yang dinilai sarat korupsi, suap dan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk sebagai pelanggaran hak-hak asasi manusia.

Good governance sebenarnya adalah impian dari semua negara di dunia, yaitu pemerintahan dengan ciri-ciri tata kelola pemerintahan yang baik, seperti pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.

Artinya, penyelenggaraan pemerintahan diharapkan tepat sasaran sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan, berdaya guna dan berhasil guna, terbuka dan dapat diawasi oleh semua orang, serta bertangungjawab terhadap segala kebijakan yang ditetapkan.

Semua hal ini hendaknya mampu dilaksanakan atau dipenuhi oleh para pejabat sektor publik.

Oleh karena itu, dalam rangka mempermudah kegiatan berusaha dan berinvestasi di Kabupaten Bogor, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sebagai leading sektor pelayanan penerbitan surat keputusan perizinan dan nonperizinan melakukan program Safari Pelayanan Helpdesk Penerbitan NIB OSS-RBA ke setiap kecamatan di Kabupaten Bogor dalam rangka kegiatan GAMPIL NIB (Gerakan Mudah Pelayanan Perizinan Langsung).

Dengan tujuan memberikan pemahaman dan membantu penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Selain menjadi target DPMPTSP Kabupaten Bogor untuk membantu setiap pelaku usaha sector UMKM dalam hal penerbitan NIB.

Kegiatan tersebut juga dilakukan karena banyaknya pelaku usaha sektor UMKM yang belum memahami cara pembuatan NIB sebagai dasar perizinan bagi pelaku UMKM.
Dalam kegiatan ini juga DPMPTSP mensosialisasikan manfaat NIB dari sisi pelaku usaha yaitu selain bagian dari legalitras usaha, manfaat NIB adalah sebagai tanda daftar perusahaan, sebagai angka pengenal importir, syarat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR), syarat mengurus sertifikasi dan kunci membuat perizinan berusaha lainnya.

Hingga saat ini DPMPTSP Kabupaten Bogor sudah membantu para pelaku UMKM dalam menerbitkan sebanyak 84.135 NIB Di 40 Kecamatan.

Dengan NIB yang telah dimiliki para pelaku UMKM secara langsung akan mampu meningkatkan nilai investasi daerah dan juga dapat membantu pemerintah daerah untuk memberikan program-program kemudahan dalam usaha di sektor UMKM dengan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan seperti memfasilitasi pelatihan serta pembinaan keterampilan usaha sesuai domisilinya.***