POVINDONESIA.COM – Tak terima namanya diseret dan dituduh bekingi perusahaan bermasalah, yang disebarkan melalui status dan group whaataap, serta adanya intervensi meminta penghapusan pemberitaan.

Nay Nur’ain dan Chaerudin alias Ibenk melaporkan salahsatu warga Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, yang berinisial YS ke Polres Bogor, atas dugaan perbuatan melawan hukum yang tertuang dalam Undang-undang ITE, pada Sabtu (15/6/2024).

“Kami keberatan atas tuduhan yang disampaikan oleh Yadi selaku warga Desa Tlajung Udik. Apalagi, dengan nada mengancam dan membuat status, menuduh kami sebagai back-up pabrik yang bermasalah, serta meminta penghapusan berita melalui percakapan WhatsApp grup,” ujar perempuan kerap disapa Bu Nay yang juga anggota PWI Kabupaten Bogor.

Nay menjelaskan, selain menuduh pihaknya sebagai beking pabrik bermasalah, dia juga menantang dan mengeluarkan kalimat “T*I”.

“Pada intinya, saya merasa tidak ada masalah dengan yang bersangkutan. Namun, dia melontarkan kata-kata yang tidak pantas dan disebarkan kemana-mana, hingga merugikan nama baik kami,” terangnya Nay yang juga pemilik media Aktualita.co.id.

Sementara itu, Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor I bidang Organisasi Keprofesian Kewartawan (OKK), Deddy Firdaus mendukung penuh anggotanya untuk membuat laporan, apalagi sudah menyerang secara personal dan melakukan intervensi

“Kehadiran saya disini melakukan pendampingan untuk Nay dan Ibenk yang merupakan anggota PWI Kabupaten Bogor. Saya sangat berharap, persoalan ini bisa diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

“Dan pada hari Sabtu 15 Juni 2024, kami sudah membuat laporan ke unit Reskrim Polres Bogor dan telah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) juga. Tadi juga, sudah kami serahkan bukti-bukti  kepada penyidik, serta dukungan dari PWI Kabupaten Bogor agar permasalahan ini bisa diproses secara hukum berlaku,” tutupnya.

Turut hadir mendampingi, Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus dan jajaran, Ketua Bogor Timur Jurnalis (BTJ) Sudadi, Ketua Umum Jurnalis Fishing Indonesia (JFI) Billy Adhiyaksa, serta beberapa rekan wartawan dari Sekretariat Bersama Kabupaten Bogor untuk memberi kepada pelapor dalam persoalan kasus tersebut ke Polres Bogor.

Sementara, laporan polisi yang telah dilakukan Nay bersama Chaerudin alias Ibenk tertuang dalam nomor : STPP / 67 / VI / 2024 /RESKRIM dengan pasal 28 ayat (1) tertanggal 15 Juni 2024.***