BOGOR, POVINDONESIA.COM – Program Pencegahan anak putus sekolah (PAPS) yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) yakni Dedi Mulyadi (Demul) khususnya di SMK Negeri 4 Kota Bogor, disoal.
Dimana, program PAPS yang diinisiasi orang nomor satu di Jabar itu, dikeluhkan oleh beberapa orang tua murid yang merasa kecewa terhadap sekolah yang dituju dalam mendaftarkan anaknya dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026, lantaran diduga tidak menjalankan sesuai aturan yang berlaku oleh pihak panitia SPMB sekolah plat merah tersebut.
Hal itu seperti disampaikan oleh salah satu warga Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, yakni Iyan mengatakan jika dirinya selaku orang tua calon murid merasa kecewa dengan SMKN 4 Kota Bogor.
“Saya merasa sekolah Negeri khususnya SMKN 4 Kota Bogor tidak transparan dalam memilih data anak-anak untuk di terima dalam Program PAPS dari Gubernur Jabar, padahal posisi kediaman kami masih dalam lingkungan dimana sekolah tersebut berada,” ujar Iyan kepada wartawan, Kamis (10/07/25).
Menurutnya, di dalam kebijakan Gubernur Demul berupa program PAPS di utamakan anak-anak yang mendaftar tahap 1 dan 2, serta masih dalam domisili sekolah.
“Tapi kenapa yang di luar Kota Bogor diterima, jadi saya berkesimpulan kemungkinan ada dugaan titipan atau indikasi jual beli bangku sekolah di SMKN 4 Kota yang dipimpin seorang Kepala Sekolah (Kepsek) yaitu Mulya Murprihartono,” tegasnya
Di tempat yang berbeda, ketua panitia SPMB SMKN 4 Kota Bogor, Mulyadi saat di konfirmasi terkait dugaan kenapa bisa di terima anak didik baru melalui jalur PAPS tapi dari calon siswa di luar domisili Kota Bogor, ia menuturkan, “Saya ini mencoba membuat aplikasi yang fungsinya memudahkan kita untuk menyaring anak-anak yang sudah mendaftar tahap 1 dan 2 yang tidak keterima, jadi kalau ada yang masuk di luar domisili ya saya tidak tahu, yang pasti saya sudah berusaha sebaik mungkin menjalankan perintah kepala sekolah sebagai atasan saya,” kilah Mulyadi.
Sementara itu saat ditanya kembali perihal domisili dan sanksi, Mulyadi menjelaskan, jika domisili yang diterima pihaknya itu jika peserta didik baru itu masih satu Provinsi Jabar yang terpenting jaraknya masih dekat dengan sekolah.
“Untuk masalah sanksi apa yang akan di berikan terkait ada yang ke terima jauh dari sekolah dan tidak satu kecamatan, saya tidak bisa memberikan sanksi karena bukan praktisi hukum,” tutupnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepsek SMKN 4 Kota Bogor yakni Mulya Murprihartono sedang tidak berada diruang kerjanya hingga berita ini ditayangkan. (Iyan)