Diduga Sarat Penyimpangan dalam Proyek PN Cibinong Senilai Rp 14,4 Miliar, CBA Minta KPK Periksa Para Oknum Pejabat Pemkab Bogor Ini

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Jun 2025 17:07 28 POV Indonesia

POVINDONESIA.COM – Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) membongkar dugaan skandal proyek rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA senilai Rp14,4 miliar.

Proyek yang didanai oleh APBD Kabupaten Bogor tahun 2025, yang dimenangkan CV. Fika Mulya tersebut disorot lantaran diduga sarat penyimpangan.

Koordinator CBA Jajang Nurjaman menilai, proyek yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor ini patut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab dia melihat sejumlah kejanggalan di dalam proses tender.

Menurut dia, CV. Fika Mulya yang berstatus Usaha Kecil memenangkan tender dengan nilai Rp14,397 miliar. Angka itu mendekati ambang batas maksimal proyek yang boleh diikuti usaha kecil sesuai Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, yaitu Rp15 miliar. Baginya ini aneh.

“Ini mencurigakan. Apakah nilai proyek disiasati agar terlihat sah? Atau justru akan melonjak di tengah jalan lewat addendum dan eskalasi anggaran? Jika melebihi Rp15 miliar, itu jelas melanggar hukum,” ujar Jajang dalam rilis yang diterima wartawan, pada Senin (09/06/25).

Parahnya lagi, kata Jajang, dari 70 peserta yang mendaftar, hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran, yakni CV. Fika Mulya. CBA menduga telah terjadi proses pengguguran sistematis terhadap peserta lain, membuka ruang praktik “pengkondisian proyek”.

“Selisih harga penawaran hanya sekitar 1,4% dari HPS atau lebih rendah Rp204 juta. Ini indikasi kuat adanya pengaturan tender. Kalau sehat dan kompetitif, selisihnya tak akan segitu,” tegas Jajang lagi.

Menurut Jajang, proyek ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut uang rakyat dan integritas pengadaan publik. Karena itu, CBA menyerukan agar KPK segera turun tangan, meminta keterangan para pejabat Pemkab Bogor, termasuk bupati.

“KPK harus panggil pejabat terkait di lingkup Pemkab Bogor salah satunya jajaran Dinas PKPP Kabupaten Bogor. Jangan sampai praktik tender bermasalah ini dibiarkan terus-menerus. Ini bentuk pengkhianatan terhadap transparansi dan akuntabilitas publik,” tandas Jajang.

Bila kelak terbukti CV. Fika Mulya tidak layak mengikuti tender hampir Rp15 miliar, CBA juga mendesak agar kontrak proyek segera dibatalkan.

”Tanpa tindakan tegas, publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap proses pengadaan pemerintah daerah,” tandasnya.

LAINNYA