BOGOR, POVINDONESIA.COM – Pondok Pesantren Nurul Furqon Cibinong yang memiliki cabang di Kecamatan Gunung Sindur kabupaten Bogor, atau yang lebih dikenal dengan Nurul Furqon II, yang beberapa waktu lalu Viral di Media Massa, kini memasuki babak Baru.
Sebelumnya delapan (8) Santri dari Pondok Pesantren tersebut di permasalahkan lantaran tidak diberikan Sahadah oleh Pondok Nurul Furqon tersebut.
Hal itu dikarenakan, para santri ini dilaporkan oleh santri lainnya akibat adanya dugaan penganiayaan terhadap santri pelapor, dimana penganiayaan yang dilakukan oleh para santri tersebut karena santri pelapor ketahuan diduga mengambil barang-barang milik para Santri.
Perkaranya kini ditangani pihak Polres Bogor.
Akibat merasa dirugikan atas Kejadian tersebut, delapan orang tua dari santri-santri, melakukan upaya hukum dengan Menggugat Perdata pada Pengadilan Negeri Cibinong.
Dalam amar gugatan tersebut para Penggugat menggugat sebesar Rp 5.000.000.000 ( Lima Miliar Rupiah), dan gugatan delapan orang tua mantan Santri Ponpes Nurul Fuqon, telah Teregister di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, dalam Gugata Perkara Nomor. 226/PDT.G./2025/PN.Cbi.
Saat pengacara Penggugat ditemui usai sidang menyatakan “Iya Hari ini kita sidang pertama, agendanya masih dalam pemeriksaan para pihak,” ujar Lutfi dan Tiara seusai sidang, kepada wartawan, Selasa (08/07/25) di Cibinong.
Ia menjelaskan, jika tadi pihak yayasan atau ponpes Nurul Furqon selaku Tergugat I sudah hadir yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya, sementara Tergugat II dari orang tua santri belum hadir meski panggilanya menurut Majelis Hakim sudah patut.
“Dan untuk sidang selanjutnya di tunda sampai tanggal 22 Juli 2025 mendatang, dengan agenda masih Memanggil pihak Tergugat II,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sedikitnya 10 orang tua santri Madrasah Aliyah Nurul Furqon Kabupaten Bogor sepakat mengambil langkah hukum.
Pasalnya, pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Furqon dianggap melakukan diskiminasi dengan tidak mengikutsertakan ujian Syahadah Al-Qur’an.
Hal ini terjadi karena para santri tersebut melakukan pemukulan kepada salah satu orang santri yang diduga melakukan pencurian.
Atas dasar itu, para wali santri tersebut mendatangi kantor Irawansyah, SH, MH dan Partner pada Sabtu (10/5/2025) pekan lalu dan memberikan kuasa hukum penuh kepada Irawansyah, S.H., M.H., untuk mengawal proses hukum polemik itu.
Dalam keterangannya, Irawansyah menyatakan, bahwa para santri sebagai kliennya dikenai sanksi sepihak oleh pihak Ponpes, berupa pencabutan hak mengikuti Syahadah Al-Qur’an, hanya karena terlibat dalam insiden pemukulan terhadap seorang santri lain yang melakukan pencurian.