Block Nomor Wartawan, Berto: Harusnya Pihak PT PPLI Bisa Hargai Profesi Wartawan

waktu baca 3 menit
Jumat, 8 Des 2023 22:07 0 POV Indonesia

Bogor, POVIndonesia.com – Manager Local Stakeholders and Security PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Achmad Farid  mengaku, sudah memberikan laporan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) ataupun laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Klo nggak ada laporan bagaimana bisa? laporan online tiap 6 bulan bahkan,” tulis Farid menjawab konfirmasi POVIndonesia.com sambil mengeklik foto piagam penghargaan yang diberikan oleh Bupati Bogor kepada PT PPLI sebagai perusahaan pelaku TJSL yang berpartisipasi dalam pembangunan di Kabupaten Bogor tahun 2019-2020.

Kita, lanjutnya, lapornya ke Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Mungkin mereka belum online, kalau cek ke Provinsi, CSR Jabar.

“Mungkin data CSR belum online, karena aplikasi baru louncing, Rabu kemarin,” jawab Farid sembari mengirimkan foto saat di Auditoriun Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor pada 06 Desember 2023.

“Lebih baik kalau kita saling menjaga, kita off dulu ya, lagi cape nih,” tutup Farid lewat pesan aplikasi WhatsApp, Jumat (08 Desember 2023) malam.

Guna menggali atau cross check kebenaran informasi yang disampaikan Farid, tim redaksi POVIndonesia.com mencoba membalas pesan WhatsApp Farid, namun nomor handphone tim redaksi POVIndonesia.com diketahui sudah diblokir oleh Farid.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat  Indonesian Corporate Social Responsibility Control Institute (Ketum DPP ICCI), Berto Tumpal Harianja merasa heran dengan hak jawab yang disampaikan oleh Farid selaku Manager Local Stakeholders and Security PPLI itu.

“Aplikasi online ini, mulai berlaku kapan ya? yang kita pertanyakan itu laporan CSR ataupun laporan TJSL tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar Berto merasa heran.

Lalu, lanjut Berto, Pihak PPLI menyuruh check ke Provinsi, CSR Jabar.

“Begini nih, jadinya kalau tidak memahami hierarki pemerintahan,” katanya.

“Jelas-jelas terkait data laporan CRS dan/ataupun laporan TJSL perusahaan se-Kabupaten Bogor itu kami punya, dan perlu diketahui kami peroleh data tersebut secara resmi, yang mana di dalam data itu tidak ada laporan PT PPLI telah melaksanakan CSR ataupun TJSL kepada Pemda Kabupaten Bogor pada tahun 2021 dan 2022,” tegas Berto.

Ia meminta, Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait harus melakukan investigasi terkait pelaksanaan CSR. Apakah dana CSR telah sesuai dengan laporannya atau sebaliknya.

“Pemerintah Daerah juga harus lebih tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaksanakan CSR,” tambahnya.

Rasanya aneh ya, lanjut Berto lagi, sekelas Manager Local Stakeholders and Security memblokir nomor media.

“Masa tidak bisa menghargai pekerjaan yang menjadi pilar demokrasi ke-4 di Republik ini (Pers-red). Wartawan itu berperan dan berfungsi sebagai kontrol sosial, membangun demokrasi yang sehat dan kuat, juga ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, serta berperan dalam upaya menegakkan supremasi hukum sebagaimana diamanatkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkas Berto.

Diberitakan sebelumnya, Adanya aduan masyarakat Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal kepada Dinas Lingkungan Hidup terkait kebauan dan adanya dugaan kompensasi yang tidak merata dari PT. PPLI.

Dyan Heru, selaku Subkor Bidang Gakkum DLH Kabupaten Bogor menyatakan telah berkirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait aduan masyarakat tersebut.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA