POVINDONESIA.COM – Warga masyarakat Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) buka suara menyangkut tanahnya yang diduga diserobot dengan paksa oleh PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang merupakan pengelola dan pengembang wisata di sirkuit Internasional kebanggaan masyarakat Indonesia tersebut.
Narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada wartawan media ini, berawal dari kepemilikan lahan seluas empat (4) hektare dua (2) are atau setara dengan 40.200 meter persegi telah dibangun oleh negara sebagai bagian dari lokasi yang berada dalam lingkup sirkuit itu.
Namun anehnya, meski lahannya ini telah dipergunakan akan tetapi ganti rugi tak kunjung diberikan negara kepada dirinya selaku pihak yang sah atas tanah kepemilikan lahan sejak puluhan tahun.
“Tanah saya ada didalam lingkup areal Sirkuit Mandalika Lombok, dengan luas 4 hektare 2 are. Saya ini warga masyarakat Indonesia yang taat membayar pajak ke Negara atas tanah yang kini diserobot oleh pengelola dan pengembangan sirkuit Mandalika tersebut,” ungkapnya dengan nada merintih kepada wartawan, pada Minggu (07/7/2024) di Lombok.
Ia melanjutkan, sudah beberapa tahun belakangan ini dirinya telah memperjuangkan apa yang sepatutnya menjadi haknya, namun perbuatan semena-mena dan dugaan aksi kriminalisasi dari PT. ITDC kerap kali terjadi kepada masyarakat yang notabane sah dalam kepemilikan lahan di areal Sirkuit Mandalika itu.
Kendati demikian, berbagai cara dan upaya masih terus ia lakukan sampai saat ini bersama ke 56 pemilik lahan lainnya, demi memperjuangkan apa yang menjadi haknya yakni berupa ganti rugi.
Selain itu, kedatangan tim Pejuang Tanah Mandalika yang diantaranya Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin yakni Prof. Dr. Firman Wijaya, dan investigator Sutan Maizon Rusdi serta salah seorang jurnalis tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menumbuhkan harapan baru pihaknya agar tanah yang dimilikinya saat ini terjadi ganti rugi oleh negara.
“Saya hanya bisa berharap dan berdo’a segala upaya yang tengah dilakukan Kuasa Hukum kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Jakarta yang dinahkodai Setia Darma alias bu Tia dan rekan bisa membantu kami sebagai masyarakat Mandalika yang hanya membutuhkan keadilan,” bebernya.
“Semoga juga, ganti rugi yang saya harapkan bersama ke 56 masyarakat Mandalika lainnya bisa terwujud. Dan pada dasarnya kami masyarakat Mandalika, Lombok Tengah, sangat mendukung pembangunan sarana penunjang bagi Sirkuit Mandalika Lombok yang menjadi kebanggan seluruh lapisan rakyat Indonesia,” tambahnya mengakhiri.
Sebelumnya diberitakan, Kemegahan Sirkuit International Mandalika Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tak sebanding dengan kemewahan yang disuguhkan jika melihat ketidakberdayaan masyarakat sekitar yang memiliki lahan di proyek strategis nasional (PSN) milik pemerintah pusat tersebut.
Pasalnya, ada puluhan warga Mandalika yang sampai saat ini masih memperjuangkan haknya yang kebanyakan dari mereka telah digunakan sebagai bagian dari pembangunan Sirkuit Mandalika, namun sampai detik ini belum diganti rugi oleh perusahaan milik Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Adapun, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan penulis berita ini dilokasi Sirkuit Mandalika, memang miris keadilan bagi masyarakat Mandalika yang notabane sebagai pemilik beberapa hamparan tanah, kerap kali memperoleh perlakuan intimidasi dan perbuatan sewenang-wenang dari manajemen PT. ITDC terhadap warga pribumi pulau 1000 masjid tersebut.
Tak hanya itu, dugaan perbuatan intimidasi hingga tindakan semena-mena oleh direksi PT. ITDC juga kerap kali dilakukan seperti membongkar bangunan kediaman masyarakat Mandalika yang tanahnya akan dibangun sebagai sarana penunjang dari Sirkuti Internasional Mandalika Lombok tersebut.
Tidak ada komentar