Foto: Kalapas Khusus Gunung Sindur Mujiarto bersama WBP yang dapat remisi. (Dok: Humas)
Bogor, POVIndonesia.com– Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, membawa kabar baik tersendiri bagi para warga binaan permasyarakatan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Di mana, sebanyak 619 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2023.
“Sebanyak 619 WBP mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2023, terdiri dari Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian sebanyak 614 orang, sedangkan Remisi Khusus II atau langsung bebas sebanyak 5 orang, namun harus menjalani Pidana Kurungan Pengganti Denda,” ujar Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto, Sabtu (22 April 2023).
“Besaran remisi atau pengurangan menjalani masa pidana yang diberikanpun beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan”, sambungnya.
Pemberian remisi, terangnya, merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang WBP tunjukkan selama menjalani pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
“Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat” katanya.
Ia berharap, pemberian remisi Idul Fitri dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.
“Pencapaian hari ini membuktikan WBP mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” tutupnya. (Iksan)