Foto: Menkumham, Yasonna H. Laoly saat menyerahkan remisi secara simbolik. (Dok: Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan).
Jakarta, POVIndonesia.com – Sambut Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan RI yang ke-78, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) memberikan Remisi Umum (RU) Tahun 2023 kepada 175.510 narapidana. 2.606 di antaranya langsung bebas.
Pemberian remisi tersebut, langsung dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17 Agustus 2023).
Menkumham, Yasonna H. Laoly menyerahkan remisi secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
“Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” ujar Menkumham, Yasonna H. Laoly.
Ia menjelaskan, bahwa pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Kepada Warga Binaan yang menerima remisi Yasonna berpesan, untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.
“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tuturnya.
Ia kembali mengucapkan, selamat kepada Warga Binaan yang menerima remisi, terkhusus bagi Warga Binaan yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara.
“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” pesannya.
Ia menyampaikan, harapannya kepada narapidana yang telah menghirup udara bebas untuk mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tinggalnya.***
Tidak ada komentar