Sengketa Tanah Bogor Utara, Ahli Waris Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Usai SHM Terbit atas Nama Lain

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Feb 2026 21:07 80 POV Indonesia

Ilustrasi: Merlina, Ahli Waris Tanah di Bogor Utara, Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung Usai Kalah di Tingkat Banding.

Bogor, POVIndonesia.com – Sengketa kepemilikan sebidang tanah di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor, terus bergulir. Merlina, yang mengaku sebagai ahli waris sah atas tanah tersebut, kini menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah putusan banding dinilai merugikan dirinya.

Merlina mengaku kaget ketika mengetahui tanah yang diklaim sebagai warisan keluarganya telah dicatat atas nama Hendri Surya dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ia menyebut, selama ini tanah tersebut merupakan bagian dari harta warisan keluarga yang tercatat dalam Letter C Desa.

“Sebagai ahli waris, saya sangat terkejut ketika mengetahui tanah itu sudah bersertifikat atas nama orang lain,” ujar Merlina.

Merasa dirugikan, Merlina kemudian menggugat Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan tujuan membatalkan penerbitan SHM tersebut.

Dalam putusan tingkat pertama, PTUN Bandung mengabulkan gugatan Merlina.

Ia menyatakan majelis hakim mempertimbangkan bukti Letter C Desa yang menunjukkan bahwa dirinya merupakan ahli waris atas objek tanah yang disengketakan.

Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, putusan tersebut dibatalkan.

Merlina mengaku kecewa karena menurutnya alasan dalam putusan banding tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang telah diajukan di persidangan.

“Di tingkat pertama saya dinyatakan menang karena bukti-bukti jelas. Tapi saat banding, justru berbalik kalah dengan dalih yang menurut saya tidak masuk akal,” ungkapnya.

Tak tinggal diam, Merlina kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Proses hukum tersebut saat ini tengah berjalan dan menunggu pemeriksaan di tingkat kasasi.

Merlina berharap majelis hakim di tingkat kasasi dapat memberikan putusan yang objektif dan berpihak pada kebenaran.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya semata-mata untuk mempertahankan haknya sebagai ahli waris yang sah.

“Saya hanya ingin keadilan dan hak saya dikembalikan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penerbitan sertifikat tanah yang berujung sengketa hukum berlarut, sekaligus menegaskan pentingnya ketelitian dan transparansi dalam administrasi pertanahan.***

LAINNYA